- Pelaksanaan Uji Coba Car Free Day (CFD) HOS
- Pemeriksaan Kesehatan Geratis!!!!!
- FOMO cek kesehatan gratis? Sebagai langkah awal Yuk, download SATUSEHAT
- Pemeriksaan Kesehatan Geratis!!!!! Yuk simak selanjutnya!!! dengan Klik vidionya
- Pemerintah Kaji Insentif dan Relaksasi Pajak Alkes dan Obat-Obatan
- Hari Vasektomi dan AIDS Sedunia 2024, kami memberikan Layanan Pemasangan/Bongkar KB
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional WAJIB mengambil antrian melalui MOBILE JKN
- Pengumuman Hasil Sementara Kelulusan Seleksi Administrasi Pengadaan CPNS Kab. Ponorogo
- Apasih yg harus dilakukan ketika sudah terdiagnosis DM ?
Tentang Puskesmas
Pusat Kesehatan Masyarakat, disingkat Puskesmas, adalah fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia yang
diamanatkan Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia untuk menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat
di tingkat kecamatan. Puskesmas tergabung dalam kategori "fasilitas
kesehatan tingkat pertama (FKTP)" oleh penyedia jaminan kesehatan
nasional BPJS Kesehatan.
Puskesmas mengedepankan upaya promotif dan preventif guna mencapai
derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Upaya kesehatan tersebut
diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas
guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan
kepada perorangan. Puskesmas dipimpin oleh seorang Kepala Puskesmas yang
bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Puskesmas juga punya
dua program dalam penyelenggaraan kesehatan, yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP).
Prinsip penyelenggaraan
Prinsip penyelenggaraan Puskesmas, meliputi:
· Paradigma sehat, artinya Puskesmas mendorong
seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan
mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan
masyarakat.
· Pertanggungjawaban wilayah, artinya Puskesmas
menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah
kerjanya.
· Kemandirian masyarakat, artinya Puskesmas
mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat.
· Pemerataan, artinya Puskesmas menyelenggarakan
pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat
di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama,
budaya dan kepercayaan.
· Teknologi tepat guna, artinya Puskesmas
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna
yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak
buruk bagi lingkungan.
· Keterpaduan dan kesinambungan, artinya
Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP
lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang
didukung dengan manajemen Puskesmas.
Pembangunan kesehatan
Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan
untuk mewujudkan masyarakat yang:
· memiliki perilaku sehat yang meliputi
kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat.
· mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang
bermutu
· hidup dalam lingkungan sehat
· memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik
individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Pelayanan
Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan
rawat jalan. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, puskesmas biasanya
memiliki subunit pelayanan seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu,
maupun pondok bersalin desa (polindes).
Upaya kesehatan
Upaya kesehatan di Puskesmas terbagi menjadi Upaya Kesehatan
Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan.
· Upaya Kesehatan Masyarakat, meliputi:
1. upaya kesehatan masyarakat esensial yang
terdiri dari pelayanan promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu,
anak dan keluarga berencana; pelayanan gizi; pelayanan pencegahan dan
pengendalian penyakit.
2. upaya kesehatan masyarakat pengembangan
disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan di wilayah kerjanya dan potensi sumber
daya yang tersedia di Puskesmas.
· Upaya kesehatan perseorangan, terdiri dari:
1. rawat jalan
2. pelayanan gawat darurat
3. pelayanan satu hari
4. homecare
5. rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan
pelayanan kesehatan.



